- Sambutan
- Pelantikan DPRD Maluku Tengah Periode 2019-2024
- 107 Wisman Di Pantai Ora
- SAKIP Wilayah III Tahun 2018 Berhasil Hemat Rp 6,9 Triliun
- Kabupaten Maluku Tengah Masuk Nominasi APN
- APBD Maluku Tengah Tahun 2019 Ditetapkan Rp1,8 Trilyun
- Penandatanganan Janji Kinerja di Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
- SOSIALISASI JDIH DI ERA INDUSTRI 4.0
- Gelar Bimtek JDIH Untuk Pacu Terwujudnya Database Hukum Nasional
SOSIALISASI JDIH DI ERA INDUSTRI 4.0

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Benny Riyanto menghadiri Kegiatan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi di Era Industri 4.0 yang diselenggarakan di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (26/9) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Saat ini BPHN terus melakukan langkah-langkah untuk menyambut era industri 4.0 ini, antara lain dengan membangun program portal Jaringan Dokumen Informasi Hukum Nasional (jdihn.go.id) yang diharapkan sebagai pusat jaringan untuk menghimpun semua dokumen dan informasi hukum dari semua instansi yang ada baik Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintahan Daerah. Sedangkan untuk menyambut era industri 5.0 BPHN terus membangun dan mengembangkan program-prpgram kesadaran hukum masyarakat melalui terknologi informasi. Dalam sambutannya, Kepala BPHN menyampaikan bahwa “Tanpa adanya sistem informasi dan komunikasi hukum yang baik, maka substansi hukum akan sulit diakses publik dan dikritisi kebenarannya dan tidak akan mendorong terbentuknya struktur hukum dan kebudayaan hukum yang baik.” Kata Prof. Benny Terkait dengan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang dapat diakses secara mudah dan cepat, tidak terlepas dari perkembangan teknologi yang saat ini sebagai era revolusi industri 4.0 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum melihat era industri 4.0 sebagai perubahan kearah yang lebih baik. Sejatinya teknologi bukanlah hal yang membuat bingung, justru teknologi dibuat untuk membantu dan mempermudah pekerjaan manusia. Jadi mulailah untuk memanfaatkan teknologi dalam pekerjaan dalam pemberian layanan informasi secara cepat perlu sarana dan prasarana teknologi informasi dalam penyebarluasan informasi dalam bentuk dokumen elektronik.